Polemik Lahan Eks Lapang Bola Sicalung Cirebon, Sebetulnya Punya Siapa? Ini Kata Ahli Waris

- 20 Agustus 2023, 19:53 WIB
Ahli waris lahan eks lapang bola Sicalung, Kota Cirebon, memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Ahli waris lahan eks lapang bola Sicalung, Kota Cirebon, memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Ahli waris lahan eks lapangan bola Sicalung akan melakukan pemblokiran sertifikat tanah yang terletak di Jalan Evakuasi, Kota Cirebon tersebut. Pemblokiran sertifikat ini diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Pemblokiran ini dilakukan agar tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara sah milik kami," tutur Markus, salah satu ahli waris.

Lahan eks lapangan bola seluas 11.500 meter persegi tersebut sempat menuai polemik beberapa tahun lalu. Di mana terjadi saling gugat menggugat antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang ingin membebaskan lahan tersebut dan pihak ketiga yaitu seseorang bernama Subekti yang ingin melakukan hak garap di tanah ini.

Baca Juga: Anak-anak di Desa Sarajaya Kabupaten Cirebon Ini Histeris, Ada Apa?

Pemda Kota Cirebon disebut-sebut telah mengeluarkan anggaran hingga Rp 10 miliar untuk membebaskan lahan ini pada tahun 2015, tapi urung terlaksana.

Saat ini, aset lahan tersebut masih dikuasai oleh para ahli waris pemilik yang sah, dan dokumen serta berkas kepemilikan yang diakui BPN pun masih mereka pegang.

Markus menambahkan, bahwa lahan tersebut beralih fungsi menjadi lapangan bola pada tahun 1973, di mana tadinya adalah sawah produktif.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Gayamsari, Ada Pilihan Bakso Kencung, Bakso Mujur, dan Bakso Kakap

Karena merupakan fasilitas umum, pada 2005, Pemda juga memberikan bantuan untuk sarana lapangan bola untuk saluran air senilai Rp 25 juta, kemudian saat itu pihak ketiga datang mengiming-imingi para pemilik.

Dijelaskan Markus, pada tahun 2015, Pemda Kota Cirebon mengeluarkan anggaran fantastis yang peruntukannya adalah untuk pembebasan lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x