Polemik Lahan Eks Lapang Bola Sicalung Cirebon, Sebetulnya Punya Siapa? Ini Kata Ahli Waris

- 20 Agustus 2023, 19:53 WIB
Ahli waris lahan eks lapang bola Sicalung, Kota Cirebon, memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Ahli waris lahan eks lapang bola Sicalung, Kota Cirebon, memperlihatkan bukti kepemilikan lahan tersebut. /Iskandar Kabar Cirebon /

Tak tanggung-tanggung, melalui APBN, anggaran tersebut digelontorkan senilai Rp 10.664.000.000, namun para pemilik sama sekali tidak menerima dana untuk pembebasan lahan tersebut.

Baca Juga: Diduga Ngantuk, Mobil Kadisdikbud Kuningan Nabrak dan Korban Alami Patah Tulang Kaki

"Karena ini lapang bola, 2015 Pemkot Cirebon mengajukan pembebasan lahan, nilainya 10 miliar, uang sudah turun, tapi lahan ini tidak bisa didaftarkan sebagai aset daerah, kami juga tidak tahu menahu soal pembebasan lahan ini, jadi uangnya kemana?" ujarnya.

Kemudian, pihak ketiga pun tak puas, dan sempat menggugat BPN dan wali kota karena sertifikasi yang diajukan pihak ketiga yaitu Subekti tak diproses oleh BPN, dan saat ini pihak ahli waris akan melakukan pemblokiran, sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara hukum masih milik mereka tersebut.

"Subekti menggugat BPN dan wali kota, karena proses sertifikasi yang ia ajukan tidak bisa diproses. Sebetulnya kami ahli waris tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke kami, artinya, semua mengakui bahwa lahan ini masih sah milik kami, kami masih kuasai lahannya, tapi kenapa di luaran ini jadi persoalan, Pemkot dan pihak ketiga, silahkan itu bukan urusan kami, kalaupun mau dijual, kami bisa jual sendiri tanpa pihak ketiga, jadi jangan klaim tanah kami," tegas Markus. 

Baca Juga: Ketua SPS: Pemerintah Harus Hadir Selamatkan Industri Pers

Suganda Saputra, aalah satu ahli waris pemilik lahan lainnya menceritakan kronologis dari kisruh yang sampai saat ini ramai di luaran, yaitu saling gugat antara Pemkot dan pihak ketiga tersebut.

Suganda menceritakan, bahwa satu hamparan lahan yang merupakan eks lapangan bola di pinggir jalan Evakuasi tersebut adalah milik empat orang yang bukti kepemilikannya berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria nomor 94/ C/ VIII/ K. 24/ 1964, atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masanya, dan itu sudah dibenarkan, dan diakui oleh BPN.

Empat orang pemilik, adalah SK atas nama Kadrawi, atas nama Nasim, atas nama Salman dan atas nama Raswan, keempatnya sudah meninggal dunia, saat ini tanah tersebut diwariskan ke ahli waris empat orang tersebut. Suganda sendiri merupakan cucu dari Kadrawi, sementara Markus merupakan anak dari Nasim.

Baca Juga: Sama-sama Hadir, Astra Group Cirebon Beri Dukunganya pada Perayaan HUT ke 78 RI Masyarakat wilayah Cirebon

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah