Masa Jabatan Kuwu 9 Tahun di Kabupaten Cirebon Masih Spekulasi: Herman Khaeron, RUU Adanya di Eksekutif

- 22 Agustus 2023, 22:19 WIB
Anggota DPR RI, H Herman Khaeron atau biasa dipanggil Hero bersama istri, Hj. Ratnawati, menghadiri peringatan HUT RI di Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, belum lama ini
Anggota DPR RI, H Herman Khaeron atau biasa dipanggil Hero bersama istri, Hj. Ratnawati, menghadiri peringatan HUT RI di Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, belum lama ini /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Para Kuwu yang akan mengikuti Pemilihan Kuwu (pilwu) serentak 2023, sudah ada yang mendaftar.

Meski Undang-undang desa sedang direvisi, rencana pemberlakuan revisi Undang-undang Desa masih menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan, termasuk kuwu di Kabupaten Cirebon.

Karena, belum adanya kepastian diberlakuannya Undang-undang tersebut, sebab masih ada di tangan eksekutif dan bila sudah dilimpahkan ke legislatif, akan langsung dibahas di DPR-RI.

Baca Juga: Oh Ini Ternyata, Mengapa dari Sebagian Besar UMKM Kota Cirebon Belum Beranjak Go Internasional

Revisi Undang-undang desa salah satunya, masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan berbagai spekulasi dikalangan para calon kuwu yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2023.

Anggota DPR RI, H Herman Khaeron mengatakan, revisi UU Desa, salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Setelah diparipurnakan, kemudian menjadi Undang-undang dan masa jabatan kuwu akan tambah tiga tahun, dari 6 tahun menjadi 9 tahun," katanya disela acara HUT RI di Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Gadingrejo Pasuruan, Bakso Dowo Umur dan Bakso Rama Memang Mantul

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x