KABARCIREBON - Para Kuwu yang akan mengikuti Pemilihan Kuwu (pilwu) serentak 2023, sudah ada yang mendaftar.
Meski Undang-undang desa sedang direvisi, rencana pemberlakuan revisi Undang-undang Desa masih menimbulkan berbagai spekulasi di berbagai kalangan, termasuk kuwu di Kabupaten Cirebon.
Karena, belum adanya kepastian diberlakuannya Undang-undang tersebut, sebab masih ada di tangan eksekutif dan bila sudah dilimpahkan ke legislatif, akan langsung dibahas di DPR-RI.
Baca Juga: Oh Ini Ternyata, Mengapa dari Sebagian Besar UMKM Kota Cirebon Belum Beranjak Go Internasional
Revisi Undang-undang desa salah satunya, masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun menimbulkan berbagai spekulasi dikalangan para calon kuwu yang akan mengikuti pilwu serentak tahun 2023.
Anggota DPR RI, H Herman Khaeron mengatakan, revisi UU Desa, salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Setelah diparipurnakan, kemudian menjadi Undang-undang dan masa jabatan kuwu akan tambah tiga tahun, dari 6 tahun menjadi 9 tahun," katanya disela acara HUT RI di Desa Cipeujeuhkulon Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, belum lama ini.