KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD) inisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Ivan Yoko menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang merupakan mantan pendamping desa Kecamatan Panguragan. Surat penetapan tersangka yakni Nomor: 2709/M.2.29/Fd.1/08/2023.
Dari hasil pemeriksaan, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah atas tindak pidana korupsi terhadap pembayaran pajak anggaran pendapatan belanja desa di wilayah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021.
"Untuk kerugian negara sendiri Rp 3,5 miliar. Tapi masih terus kita kembangkan, karena kasus ini menyangkut banyak desa," kata Ivan.
Ia menjelaskan, modus operandinya sendiri, yang bersangkutan sebagai perantara dari para pendamping lokal desa di beberapa kecamatan yang bertugas untuk dapat menerima uang pembayaran pajak yang dibayarkan desa-desa.
"Di mana hasil penyidikan terdapat kurang lebih 82 desa di wilayah Kabupaten Cirebon yang telah membayarkan pajak, namun tidak dilakukan penyetoran sebagaimana mestinya," ungkap Ivan.
Ia juga menjelaskan, meski kasusnya sudah lama tetapi baru dilakukan penahanan, sebab pemeriksaan dilakukan bertahap dan melibatkan banyak desa serta saksi.
"Saksi-saksi yang sudah kita periksa lebih dari 30 orang. Sementara ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan satu org tersangka. Kemudian nanti akan dilakukan pengembangan, nanti bisa mengarah untuk tersangka lainnya," kata Ivan.