Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Mantan Pendamping Desa, Kasus Apa?

- 23 Agustus 2023, 21:10 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD) inisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan tersangka kasus penggelapan pajak dana desa (DD) inisial M dengan kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar, Rabu (23/8/2023). /Ismail Kabar Cirebon /

Nominal pajak digelapkan setiap desa, kata dia, beraneka ragam tergantung dari kegiatan desanya. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lagi nantinya.

Baca Juga: Solusi Masalah Daerah dan Pengangguran di Kuningan, Rokhmat Ardiyan : Kuncinya Zilenial Jadi Entrepreneurship

"Kalau ternyata ada perbuatan orang lain, akan kami lakukan pengembangan untuk dinyatakan tersangka lain, selain tersangka M ini," ungkap Ivan.

Ia mengaku, untuk pengungkapan kasus ini rumit sekali. Karena melibatkan 82 desa. Pihaknya juga harus merunut saksi banyak sekali. Serta merunut pajak-pajak desa yang jumlahnya beragam. 

"Berapa sih yang dia gelapkan? Berapa yang tidak disetorkan dari jumlah yang seharusnya disetorkan?" katanya.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x