SPBU di Kota Cirebon Disegel Kejari Cimahi, Ada Apa?

- 2 Agustus 2023, 16:54 WIB
Kuasa Hukum Indra Purnama, Haminudin Fariza, memperlihatkan bukti transaksi pembelian SPBU di Majasem Kota Cirebon.
Kuasa Hukum Indra Purnama, Haminudin Fariza, memperlihatkan bukti transaksi pembelian SPBU di Majasem Kota Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Sebuah SPBU di Jalan Perjuangan, Majasem, Kota Cirebon, disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri Cimahi pada Selasa (1/8/2023). Penyegelan dilakukan karena SPBU ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.

Sekedar informasi, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh seseorang bernama Stelly Gandawidjaja ke Bareskrim Polri pada 2022 lalu. Irfan dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap Stelly atas bisnis sejumlah SPBU, salah satunya yang terletak di Kota Cirebon. Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Cimahi.

Di pengadilan tingkat pertama, Irfan dan istri divonis bebas. Jaksa banding, dan akhirnya Mahkamah Agung menganulir putusan vonis bebas terhadap, kemudian memvonis pasangan suami istri ini dengan hukuman 10 tahun penjara subsider 2 miliar. Mereka saat ini sudah ditahan.

Baca Juga: Bakal Gelar Acara di Bandung, Anies-AHY Makin Lengket

Pada 1 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Cimahi kemudian melakukan penyegelan terhadap SPBU di kawasan Majasem, Kota Cirebon, karena terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan Irfan Suryanagara.

Atas penyegelan ini, seseorang bernama Indra Purnama keberatan. Indra, melalui kuasa hukumnya, Haminudin Fariza mengatakan, sebelum Irfan Suryanagara dilaporkan, kliennya telah membeli SPBU di Majasem tersebut secara sah, sehingga merasa dirugikan atas penyegelan ini.

"Pada tanggal 1 Agustus kemarin, Kejaksaan Negeri Cimahi mendatangi lokasi SPBU di Majasem dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan disegel, kemudian ditutup menggunakan seng. Klien kami sangat dirugikan," ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah 15%, Massa Aksi Tergabung dalam FSPMI Luruk Balaikota Cirebon

Ia mengungkapkan kronologis awal saat Irfan menjual SPBU tersebut kepada Indra. 

"Jauh sebelumnya, yakni pada Oktober 2021, Irfan pernah menawarkan SPBU ini ke Pertamina namun tidak ada minat. Kemudian menawarkan kepada klien kami, Indra Purnama. Kemudian, klien kami sama sekali tidak mengetahui ada pelaporan, tahu-tahu ada panggilan dari Bareskrim Polri, kemudian diperiksa terkait transaksi SPBU tersebut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x