KABARCIREBON - Belasan warga Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan menggeruduk atau menyantroni Perumahan Grand Amalia yang berlokasi sebagian di daerah setempat dan sebagian lagi masuk wilayah Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya, Kamis 24 Agustus 2023.
Kedatangan warga tersebut dikomandoi langsung oleh mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Yanto Sugianto (58 tahun).
Mereka protes atas adanya upaya penambahan pengeboran artesis atau air bawah tanah dari dua titik menjadi 3 titik karena hal tersebut berpengaruh besar terhadap ketersediaan air bagi warga-warga di sekitar perumahan yang dikerjakan oleh PT Bhakti Artha Mulya.
Bahkan pengakuan warga, khusus di Blok Cikawung desa setempat, banyak kolam yang sudah mulai mengalami kekeringan. Begitu juga untuk kebutuhan air bersih sehari-hari sehingga mereka meminta kepada pihak pengusaha Perumahan Grand Amalia untuk tidak kembali melakukan pengeboran sumur artesis.
"Kami yang dirugikan dengan adanya penambahan pengeboran sumur artesis sehingga cukup manfaatkan yang sudah berjalan saja 2 titik," tutur Yanto Sugianto diamini belasan warga lainnya.
Ia menjelaskan, ketika tengah mengebor di sekitar gapura masuk Perumahan Grand Amalia diprotes warga, langsung dihentikan padahal kedalamannya sudah 12 meter. Pihak pengusaha malah pindah titik ke lokasi yang sekitar kuburan atau petilasan yang dikeramatkan dan saat ini kedalaman pengeborannya baru mencapai 17 meter tapi belum keluar air.
Di sisi lain, warga khususnya yang sekitar perumahan setempat belum ada yang diajak bicara atau pun komunikasi terkait perencanaan pengeboran sumur artesis padahal dampak negatifnya akan sangat dirasakan masyarakat setempat sehingga warga mempertanyakan pula izin pengeboran yang tengah dipersoalkan tersebut.
"Kalau pengusaha sudah mengeruk keuntungannya, akan pergi ke tempat asalnya, begitu pula kalau pun ada oknum pejabat yang mendapatkan keuntungan, mereka tidak menjadi masalah tapi nantinya warga yang harus menanggung dampak dari pengeboran sumur artesis ini," ujarnya.
Untuk itu, pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Komisi 3 DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta unsur terkait lainnya tidak boleh tinggal diam tapi harus menyikapi adanya keluh-kesah warga Desa Kendungarum. "Kami juga akan mendatangi Komisi 3 DPRD," ucapnya.
Bagian Pemasaran Perumahan Grand Amalia, Oni Sahrohi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa Branch Manager, Budi Santoso sedang tidak ada di tempat sehingga kurang tahu tentang permasalahan tersebut karena bukan bagiannya.
Hanya saja, untuk pengeboran sumur artesis, pihaknya sudah mengantongi izin dari provinsi untuk empat atau lima titik (dokumennya ada di manajer). Sedangkan sekarang baru mau tiga titik. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News