Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar : Tim Pansel Profesional dalam Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning

- 28 Agustus 2023, 19:56 WIB
Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning, ditemui di acara Milad ke-15 STIKes Muhammadiyah Kuningan, Senin 28 Agustus 2023, menyatakan siap bertindak profesional dan melaksanakannya secara “fair”, atau adil tanpa intervensi.*
Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning, ditemui di acara Milad ke-15 STIKes Muhammadiyah Kuningan, Senin 28 Agustus 2023, menyatakan siap bertindak profesional dan melaksanakannya secara “fair”, atau adil tanpa intervensi.* /Erix Exvrayanto

KABAR CIREBON — Munculnya polemik hingga gaduh dari elemen masyarakat yang menanggapi pengumuman Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dimana masalah waktu pendaftaran dan persyaratan diperdebatkan atau kontradiktif.

Ihwal tersebut direspon Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., selaku Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning, ditemui usai menghadiri Milad ke-15 STIKes Muhammadiyah Kuningan, Senin 28 Agustus 2023, bahwa pihaknya siap bertindak profesional dan melaksanakannya secara “fair”, atau adil tanpa intervensi.

Baca Juga: Rekrutmen Seleksi Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Pengamat: Gaduh, Terindikasi 'Pasal Karet'

Sementara, beberapa pengamat dan aktivis LSM di Kabupaten Kuningan, mengeluarkan pernyataan dengan waktu pendaftaran calon Direktur PAM Tirta Kamuning hanya mulai hari ini, Senin 28 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, tidak bakal mungkin menjaring kandidat yang kredibel.

Menurut mereka, tendensinya cuma bagi orang yang dari jauh hari sudah dipersiapkan segala persyaratannya untuk mendaftar.

Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Sebut Kebakaran Hutan di Gunung Ciremai Terindikasi Ada Orang Sengaja Membakar

Baca Juga: Momen Haru Babarit Hari Jadi ke 525 Kuningan, Bupati Acep Purnama dan Ridho Suganda Pamitan

Ditambah, adanya kerancuan peraturan dari Tim Pansel yang dinilai tak sejalan dengan Perda. Yaitu, Perda No. 12 Tahun 2019, Pasal 27 ayat 2 huruf J, bahwasanya tertuang “bagi calon Direktur yang berasal dari Aparatur Sipil Negara bersedia untuk melepas status sebagai ASN.”

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x