Namun ia menegaskan, keberadaan aset desa tetap harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sering kali menemukan kasus aset desa yang dipakai pemerintah daerah maupun swasta tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Hal itu tentu akan berdampak pada PADes yang bersumber dari aset-aset tersebut.
“Meski sistem swasta tersebut memiliki kontrak, namun ternyata ada beberapa desa yang tidak ada arsipnya. Jadi kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, dan berapa nilainya,” kata Sofwan.
Padahal pengelolaan aset desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 3 yang menjelaskan, pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.(Ismail)