DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pengelolaan Potensi Aset Desa Harus Jelas

- 8 September 2023, 20:40 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan. /IST /

Namun ia menegaskan, keberadaan aset desa tetap harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pempek yang Murmer di Kabupaten Sumedang, Bisa Dicoba Pempek Rendy dan Pempek Safa

Menurutnya, sering kali menemukan kasus aset desa yang dipakai pemerintah daerah maupun swasta tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Hal itu tentu akan berdampak pada PADes yang bersumber dari aset-aset tersebut.

“Meski sistem swasta tersebut memiliki kontrak, namun ternyata ada beberapa desa yang tidak ada arsipnya. Jadi kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, dan berapa nilainya,” kata Sofwan.

Padahal pengelolaan aset desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 3 yang menjelaskan, pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah