KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di bidang kolaborasi penanganan pengaduan masalah sosial dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kabupaten Kuningan, Rabu. 4 Oktober 2023.
Pengaduan masalah sosial tersebut berbasis informasi command center/pusat kendali Kemensos (Si C-Ce) dan integrasi program pengelolaan data kemiskinan terpadu (PDKT) Kabupaten Kuningan sehingga merupakan bentuk kerja sama yang sangat menguntungkan.
Penandatanganan itu sendiri dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI, Robben Rico selaku pihak kesatu dan Bupati Kuningan, H. Acep Purnama sebagai pihak kedua.
"Pak Sekjen Kemensos memiliki Si C-Ce dan saya mempunyai PDKT. Lalu dikolaborasikan sehingga akhirnya ada titik temu untuk dilakukan kerja sama. Ini sangat bagus karena memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat," ujar Peserta Pendidikan Pelatihan Kepemimpian (Diklatpim) I, H. Deni Hamdani.
Plt Sekjen Kemensos RI, Robben Rico menyebutkan, kerja sama yang dilakukan dalam upaya meningkatkan hubungan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Tugas pemerintah pusat memfasilitasi membantu pemerintah daerah untuk menangani permasalahan-permasalahan sosial yang harus dikerjakan bersama-sama. Contoh, permasalahan kemiskinan.
Baca Juga: Kadisdikbud Kuningan Dinilai Responsif, Dewan Pendidikan Soroti Kabupaten Pendidikan
Selain itu, pihaknya pun bertanya ke daerah, ada masalah apa paska Pandemi Covid-19 karena belum kembali total. Ternyata secara prinsip, permasalahan di Kuningan tidak ada kecuali hal-hal kecil sih wajar. Seperti ada orang gagal panen sehingga mengakibatkan miskin.