Sementara itu, Kabid Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan menjelaskan, penentuan formasi P3K bukan per SKPD. Sementara sampai saat ini, untuk sekretariatan dewan sendiri, pengampunya masuk ke Setda.
Di samping itu, bukan di Sekretariat DPRD saja, tapi untuk Satpol PP, Dishub, Kesbangpol dan kecamatan, formasi P3K juga tidak ada.
"Ada Kepmen Nomor 76 tentang Jabatan Fungsional yang diisi P3K. Ini yang menentukan Kemenpan. Contohnya Satpol PP juga formasinya tidak ada. Jadi setiap fungsional itu ada pengampunya masing-masing," kata Ramdan.(Ismail/KC)