Bupati Bakal 'Jewer' Dinas Teknis yang Persulit Perizinan

- 6 Oktober 2023, 17:39 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, usai pengukuhan 11 guru besar di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi, usai pengukuhan 11 guru besar di lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Menanggapi statement Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan soal ribetnya urus persetujuan bangunan gedung (PBG), Bupati Cirebon H Imron bakal 'menjewer' atau menegur dinas teknis yang terbukti mempersulit mengurus perizinan tersebut.

"Siapa pun (dinas teknis, Red) yang mempersulit, tunjukkan ke hadapan saya. Ya bawa ke saya. Biar enak saya jewernya," kata Imron, Jumat (6/10/2023). 

Sebab selama ini, kata dia, ketika dinas teknis dikonfirmasi oleh Bupati Cirebon, pihak dinas selalu mengelak. Pengakuannya, tidak pernah mempersulit. 

Baca Juga: Tutup! Dampak Batu Bara Terbakar, Warga Kelurahan Panjunan Cirebon Rasakan Bau yang Menyengat Selama Tiga Hari

"Selama ini, ketika saya panggil (dinas teknis, Red), mereka selalu mengelak. Ngakunya tidak pernah mempersulit," kata Imron. 

Ia mengaku, Pemkab Cirebon memiliki program percepatan investasi. Selalu menggembar-gemborkan kepada siapapun, bahwa perizinan di Kabupaten Cirebon itu mudah. Pihaknya pun sudah menekankan kepada dinas terkait, agar tidak mempersulit masyarakat. 

Kalau di lapangan masih ditemukan kasus dinas yang mempersulit, itu artinya ada pembangkangan terhadap instruksi bupati. Makanya, kata dia, ketika benar ada dinas yang mempersulit, Imron meminta segera dilaporkan. Pihaknya akan segera memanggil untuk mengevaluasinya. 

Baca Juga: Ribuan Warga di Desa Sigong Kabupaten Cirebon Akan Menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW

"Mangga tunjukkan saja. Saya akan panggil dinasnya. Kalau memang ada buktinya, tunjukan. Hadirkan ke hadapan saya, supaya tidak lempar-lemparan nantinya," ungkap Imron. 

Terkait persyaratan yang selama ini diberlakukan pihak dinas, yang dianggap tumpang tindih dengan aturan dari Kementerian, Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar nanti pihak DPRD bisa menunjukannya langsung. 

Pria berkacamata itu meminta ke depannya ada komitmen bersama. Berdasarkan hasil musyawarah antara Bupati, DPRD, dan pihak investor. 

Baca Juga: Sebanyak 702 Atlet Ikuti Cirebon Open Karate Championship 2023, Pesertanya Hingga Babel

"Kita rapatkan bareng. Ada pengusahanya, ada dewannya, dan dinas terkaitnya. Ayo kita diskusikan. Demi perbaikan ke depan," katanya. 

Menurut Imron, kalau memang proses perizinan di pusat atau kementerian terkait sudah beres kemudian di daerah dipersulit, Imron pun minta DPRD juga nanti bisa menunjukannya dalam fapat tersebut.

Imron mengaku tidak akan mengampuni siapapun yang sudah menghambat instruksinya, terkait percepatan investasi. Ia tidak segan untuk menindak dan mengevaluasi kinerjanya. 

Baca Juga: Pantura Alamai Kekeringan Paling Parah, Butuh Rekayasa Hujan

"Kalau terbukti ya kita tindak. Saya tidak mau dinas menghambat dan memainkan perizinan. Saya sudah terus terusan mengintruksikan agar mempermudah perizinan. Kenapa malah dipersulit. Ini menghambat namanya," ujar Imron.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, sampai sekarang mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi pengganti IMB masih ribet. Karena harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yng diminta tidak ada dasar hukumnya.

Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terakit tersebut, mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait. 

Baca Juga: Gandeng Ratusan Siswa SMK Muhammadiyah & Perusahaan, Disnakertrasn Kabupaten Cirebon Tekan Angka Penganguran

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB. 

"Dan ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan," kata Yoga.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah