Tersangka Tipikor BPR Balongan Beralih Status Jadi Terdakwa

- 7 Oktober 2023, 22:45 WIB
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan tahap dua proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPK PK Balongan.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan tahap dua proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPK PK Balongan. /Ratno Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan tahap dua proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BPK PK Balongan (PD. BPR Indramayu Jabar (Perseroda). 

Proses penyidikan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jum'at (6/10/2023).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Reza Vahlevi mengatakan, terhitung sejak Jumat (6/10/2023) hingga 20 hari ke depan, tersangka sudah beralih status menjadi terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Kendari Barat, Silakan Coba Bakso Cahaya dan Bakso Mas Dwi

Tipikor pengajuan kredit di BPR Balongan tahun 2018-2021 dengan tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah lengkap dalam pemberkasan pemeriksaan perkara, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum.

Fajar Rohman sendiri didakwa dan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

"Penuntut umum secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan, dan pada pokoknya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang mengadili perkara ini," katanya.

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Koti Pemuda Pancasila Kecamatan Kesambi Cirebon Gelar Bakti Sosial

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dedi Buldani mengatakan, perkara yang dihadapi kliennya saat ini bukan hukum pidana melainkan perdata.

"Awalnya klien saya ini terjadi pinjam-meminjam dengan debitur BPR Balongan Indramayu, menurut hemat saya, debitur yang sudah menerima uang dari pinjaman BPR terus terjadi hubungan perdata antara klien saya dan debitur tersebut. Jadi ranahnya hubungan perdata antara klien saya dan debitur, tapi jaksa mempunyai persepsi lain ya itu hak jaksa," tandasnya. (Ratno)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x