Cantik-Cantik ko Edarkan Barang Haram, Wanita Indramayu Ini Diringkus Polisi Gegara Edarkan Ratusan Obat Haram

- 10 Oktober 2023, 14:29 WIB
Pengedar Ratusan Butir Obat Sediaan Tanpa Izin Edar
Pengedar Ratusan Butir Obat Sediaan Tanpa Izin Edar /Foto/Ist/KC/

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(Udi/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah