Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(Udi/KC).***
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(Udi/KC).***
Editor: Epih Pahlapi
Sumber: liputan