Yusuf juga berharap, dengan adanya perda ini dapat mengurangi angka pengguna narkotika yang tidak semestinya di masyarakat, sehingga dampak destruktif yang ditimbulkan dapat berkurang.
“Pembahasan Raperda ini, sudah masuk tahap finalisasi, dan semoga saja menjadi peraturan yang dapat mencegah serta memberantas berbagai kasus yang berkaitan dengan narkotika, karena memang punya dampak merusak untuk penggunanya ketika berlebihan,” pungkas Yusuf.(Fanny)