Kota Cirebon Segera Miliki Perda P4GNPN, Pembahasan di DPRD Hampir Rampung

- 10 November 2023, 13:40 WIB
Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah membahas Raperda P4GNPN.
Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah membahas Raperda P4GNPN. /IST /

KABARCIREBON - Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN).

Hasilnya, Raperda tersebut sudah masuk tahap finalisasi, dan selanjutnya akan segera diambil persetujuan fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Raperda tentang P4GNPN, Yusuf menjelaskan, Raperda ini salah satu dari empat Raperda inisiatif DPRD yang telah disetujui fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna April lalu. Menurutnya, Raperda tersebut juga respons dari pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Enak di Kota Malang, Rawon Mamek dan Rawon Dinoyo Memang Top Markotop

Ia mengatakan, hal itu sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Mendagri 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

“Berdasar peraturan tadi, sehingga dibutuhkan pula pengaturan serupa yang dapat diimplementasikan di Kota Cirebon,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa penyusunan perda tersebut memang sangat dibutuhkan, mengingat penggunaan narkotika dapat diibaratkan sebagai dua sisi mata uang, yang dapat memberi manfaat atau memberi dampak negatif.

Baca Juga: Penderita Kusta di Indonesia Tempati Urutan ke 3 Setelah India dan Brazil, tapi di Kab.Cirebon Diklaim Aman?

“Memang, Raperda ini sangat penting perannya, apalagi di lapangan, penggunaan narkotika punya dua sisi yang berbeda, bisa memberi manfaat atau justru sebaliknya,” kata Yusuf.

Pembahasan Raperda P4GNPN ini sudah memasuki tahap finalisasi, sehingga nanti akan jadi garda terdepan dalam mengendalikan, mencegah serta menanggulangi kasus penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x