ODGJ Wajib Memiliki KTP-el? Disdukcapi Kabupaten Cirebon Kesulitan Melakukan Pendataan

- 14 November 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi ODGJ.
Ilustrasi ODGJ. /(Dok. Istimewa)/

KABARCIREBON - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengaku mayoritas Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Cirebon belum memiliki data kependudukan, seperti KTP-el. 

Sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon jumlah ODGJ yang tercatat pada triwulan ketiga tahun 2023 sebanyak 2.488 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi menuturkan, minimnya ODGJ yang memiliki KTP-EL, karena pihaknya tidak dapat menjangkau secara langsung.

Baca Juga: Sabu dan Obat Keras Marak di Kuningan, Polisi Ringkus 5 Tersangka, Siapakah Mereka?

Hal tersebut disebabkan karena minimnya data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan setempat.

"Selama ini sudah berjalan, ya berdasarkan laporan dari kepala desa dan camat, masyarakat ODGJ yang minta dibuatkan KTP-El," kata Iman, di Sumber.

Selain itu, kata Iman, kesulitan lainnya yakni kebanyakan keluarga dari ODGJ enggan melaporkan karena merasa malu.

Baca Juga: GEGER, Seorang Anak Balita di Desa Gandu Kabupaten Majalengka Dikhitan Jin!

"Banyak juga warga yang merasa punya anak ODGJ. Rata-rata pengakuan keluarganya itu suatu kejelekan bagi keluarga, sehingga tidak mau masuk dalam kartu keluarga maupun identitas lainnya," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x