Apabila melanggar perjanjian yang telah disepakati tersebut, maka ada sanksi yang akan diterima dari mulai sanksi ringan (teguran lisan) sampai sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
"Dimana pun ditugaskan, PPPK harus mampu menjadi suritauladan bagi pegawai lainnya dengan mengutamakan profesionalisme sekaligus mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab selaku ASN. Serta menjadi kondusifitas dalam mewujudkan Kuningan Ma'mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) berbasis desa," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News