Polresta Cirebon Tangkap 18 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Kerap Lukai Korban

- 24 November 2023, 21:38 WIB
POLRESTA Cirebon berhasil ungkap 18 kasus selama sebulan dan 18 tersangka diamankan, Jumat 24 November 2023.*
POLRESTA Cirebon berhasil ungkap 18 kasus selama sebulan dan 18 tersangka diamankan, Jumat 24 November 2023.* /Kabar Cirebon/Foto Iwan/

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arif.(Iwan/KC)

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x