KABARCIREBON - Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang pada Minggu (26/11/2023) kemarin.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial OS (47 tahun), merupakan mantan suami sirih korban.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penangkapan pelaku usai Sat Reskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek Dukupuntang melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi.
Baca Juga: Komandan Batalyon Raider 321 Galuh Taruna Resmi Dijabat Mayor Inf Fahmi Guruh Rahayu
Hasil keterangan itu, penyidik berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Setelah kita berhasil identifikasi pelakunya, kita melakukan pengejaran dari mulai Bekasi, hingga akhirnya pelaku diamankan di Jakarta Timur. Pelaku berhasil kita amankan dalam kurun waktu 36 jam," ungkap Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/11/2023).
Arif mengungkapkan, anggota langsung membawa pelaku ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, OS mengakui perbuatannya, Ia melakukan pembunuhan lantaran cemburu buta dan korban menolak untuk diajak rujuk.