Baca Juga: Praktisi Branding Ini Ajak Wartawan, Bagaimana Membuat Video yang Elok
Hasil visum menjukkan korban menerima sembilan luka tusukan di area tubuh korban, termasuk 11 luka sobek dan sayatan di tangan.
"Korban meninggal dunia seketika karena tusukan mengenai jantung korban," terangnya.
"Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: ASN Kota Cirebon dari Cabor Bilyar Berhasil Raih Emas Pertama pada Ajang Porpemda ke-XV Kuningan
Di tempat yang sama, prlaku OS mengaku kalau perbuatannya itu adalah spontan, lantaran korban telah didatangi oleh laki-laki lain."Menyesal, tadi spontan emosi. Intinya pengen rujuk tadi ditolak," lirihnya.(Iwan/KC).***