Ternyata Mantan Suami Sirih Ini Dalang dari Pembunuhan IRT di Kabupaten Cirebon

- 28 November 2023, 21:24 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang pada Minggu (26/11/2023) kemarin.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang pada Minggu (26/11/2023) kemarin. /Foto/Ist/KC/

Baca Juga: Praktisi Branding Ini Ajak Wartawan, Bagaimana Membuat Video yang Elok

Hasil visum menjukkan korban menerima sembilan luka tusukan di area tubuh korban, termasuk 11 luka sobek dan sayatan di tangan.

"Korban meninggal dunia seketika karena tusukan mengenai jantung korban," terangnya.

"Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: ASN Kota Cirebon dari Cabor Bilyar Berhasil Raih Emas Pertama pada Ajang Porpemda ke-XV Kuningan

Di tempat yang sama, prlaku OS mengaku kalau perbuatannya itu adalah spontan, lantaran korban telah didatangi oleh laki-laki lain."Menyesal, tadi spontan emosi. Intinya pengen rujuk tadi ditolak," lirihnya.(Iwan/KC).***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x