Sumpah yang diucapkan merupakan tahap awal yang harus dilalui sebagai pengakuan legalitas selaku PNS dan Japung sekaligus mesti dipertanggungjawabkan, bukan semata kepada pimpinan saja tetapi juga pada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumpah pegawai bukan sebuah retorika belaka tapi merupakan batasan-batasan moral bagi ASN dalam berperilaku, bersikap dan bertindak sesuai Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). Sehingga ASN dituntut menjadi suritauladan di lingkup masyarakat sesuai domisili tugas.
"Perlu diingat, ASN harus mempunyai core values yang sama sebagai titik tonggak penguatan budaya kerja, fondasi baru demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami sekaligus diterapkan. Yakni Core Values 'Berakhlak'," ucapnya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News