Serapan Anggaran Belum Selesai, Mutasi Pejabat di Pemkab Cirebon Tak Dapat Dipaksakan Bupati Imron

- 2 Desember 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi mutasi jabatan
Ilustrasi mutasi jabatan /Denpasar Update

KABARCIREBON - Rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal dilaksanakan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron.

Namun, BKPSDM kebingungan lantaran jika dilaksanakan mutasi, serapan anggaran di SKPD belum selesai sepenuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Kemendagri RI dengan Nomor:100.2.1.3/6047/SJ tentang usul nama penjabat bupati/wali kota, masa jabatan bupati/wali kota berakhir di 31 Desember 2023, memuat juga AMJ Bupati Cirebon.

Baca Juga: 36 Pasang Pebulutangkis Legend Cirebon-Indramayu Ikuti Kejuaraan Bulutangkis Piala Daddy Rohanady Cup 1

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho menjelaskan, untuk penyelenggaraan mutasi rotasi pejabat sampai saat ini terganjal karena belum beresnya penyerapan anggaran di hampir semua SKPD.

Alhasil, mutasi untuk eselon 3 dan 4 ini, kemungkinan besar menunggu penyerapan anggaran semua SKPD selesai.

"Asumsinya, kalau mutasi digelar awal minggu ini, khawatir mengganggu kinerja beberapa sekdis dan kabid yang proses kegiatan dinasnya belum selesai," ujar Ade, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Ribuan KPM Cirebon Kembali Terima Bansos Sembako dan PKH, Cek Lokasinya di Sini

Hal itu menurutnya, karena kemungkinan akan ada sekdis baru yang masuk. Otomatis, akan ada juga pengisian kabid-kabid di bawahnya.

"Kalau digelar sekarang, akan ada PPK yang diganti. Sementara pekerjaan mereka belum selesai. Tidak mungkin di akhir anggaran tanggung jawabnya diberikan ke kabid yang baru. Tanggung jawab kan masih di kabid lama sampai penyerapan anggarannya selesai," jelas Ade.

Ia memberikan bocoran, jumlah mutasi kali ini tidak sampai 100 pegawai. Namun kalau disatukan dengan fungsional, bisa lebih dari 100 ASN.

Baca Juga: Sejumlah Peserta Ikuti Pelatihan Kemandirian Wirausaha Penyandang Cacat Disabillitas Kuningan

Namun kali ini, mutasi difokuskan kepada pengisian kekosongan jabatan. Tapi, bisa saja rotasi dilakukan kalau ditemukan pejabat yang tidak kompeten.

"Kali ini kami fokusnya kepada pengisian kekosongan jabatan. Ya otomatis ada pejabat yang awalnya kabid naik menjadi sekdis. Ini karena posisi sekdisnya kosong," ungkapnya.

Tercatat, lanjut Ade, ada empat posisi sekdis di Pemkab Cirebon yang mengalami kekosongan jabatan. Posisinya ada di Dinas PUTR, Disnaker, Kimrum dan Dinas Ketahanan Pangan. Otomatis sebagai konsekuensi, jabatan di bawahnya setingkat kabid juga kosong dan akan diisi ole

Baca Juga: Informasi Peringatan Cuaca, Dua Hari Kedepan Sejumlah Daerah di Jawa Barat-Kota Cirebon Berpotensi Hujan Lebath pejabat-pejabat baru.

"Kalau nama-nama pejabat yang akan mengisi kekosongan saya tidak bisa menyebutkan. Nanti tunggu saja pas pelaksanaan mutasi dilakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, rencana mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Cirebon akhir tahun 2023, ini adalah yang terakhir dalam masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Imron.

Sementara jabatan Imron akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ini.

Baca Juga: Kuningan Geger, Kepala Diskopdagperin Kecelakaan di Tol Brebes, Ini Perkembangannya

Informasinya, kalau saja AMJ Bupati Imron berakhir pada bulan April 2024 nanti, maka rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon kabarnya akan digelar di awal tahun depan.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah