KABARCIREBON - Sejumlah pejabat eselon II di Kabupaten Cirebon dinilai layak untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Cirebon. Di antaranya Rahmat Sutrisno. Selain sebagai birokrat senior, ia juga pernah beberapa tahun menjadi sekda Kabupaten Cirebon.
Namun sayangnya, hingga kini, DPRD Kabupaten Cirebon belum mengusulkan ke Kemendagri terkait kandidat eselon II di daerah sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Cirebon. Padahal, Kemendagri RI sudah mengeluarkan surat pada 9 November 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kota/Kabupaten dengan nama-nama daerahnya terlampir. Untuk Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sendiri ada di urutan nomor sembilan. Surat tersebut dengan tegas meminta usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketua Aliansi Demokrasi (Aldera), Warcono Semaun, Senin 4 Desember 2023 mendesak DPRD tidak abai dengan tugasnya. "Kinerja DPRD Kabupaten Cirebon perlu dipertanyakan dong. Apalagi kalau sampai tidak memproses dan tidak mengusulkan ke Kemendagri," ujarnya.
Padahal kata dia, banyak pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Cirebon yang secara aturan memenuhi untuk diusulkan. Salah satunya Rahmat Sutrisno. "Menurut kami sangat layak untuk diusulkan," ungkap Warcono.
Sebab, kata dia, Rahmat Sutrisno sudah memenuhi syarat eselon IIA, senior di kalangan ASN Pemkab Cirebon, sehingga paham betul birokrasi. "Karena Rahmat juga sudah pernah menjabat Sekretaris Daerah. Jadi sangat disayangkan jika DPRD tidak mengusulkan namanya," ungkap Warcono.
Baca Juga: Kualitas Darah Ratusan Pendonor di Majalengka Buruk, Terpaksa Dimusnahkan
Sementara itu, Rahmat Sutrisno saat dikonfirmasi menyampaikan, soal usul nama calon Pj Bupati Cirebon sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD. Dan untuk menjadi Pj Bupati, di 2024 itu tugasnya cukup berat karena menghadapi Pemilu.