Cukup dengan Menyertai KTP, Petani di Kabupaten Cirebon Ini Bisa Akses Pupuk Subsidi

- 12 Desember 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum.
Ilustrasi Pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

KABARCIREBON - Cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), para petani bisa dengan mudah membeli dan mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak seperti sebelumnya, harus memiliki kartu tani terlebih dahulu.

Namun, syarat mendapatkan pupuk bersubsidi dengan KTP,  bisa diberlakukan pada 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan hasil revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang pendistribusian pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Siswa SLB YPLB Majalengka Lakukan Penggalangan Dana bagi Rakyat Palestina

"Revisi itu, demi memudahkan para petani mendapatkan akses pupuk subsidi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Alex Suheryawan melalui Kasi Pupuk Dinas Pertanian, H Darwadi, Senin (11/12/2023).

Ia juga menjelaskan, dengan terbitnya peraturan Menteri Pertanian itu, regulasi di daerah memang belum final.

Masih menunggu keputusan regulasi dari provinsi. Hanya saja, aku dia, dipastikan daerah pun akan mengikutinya.

Baca Juga: Abraham Sebut Hilmy dan Sugianto Hanya Boneka Luthfi

"Kita akan mengikutinya. Saat ini masih menunggu rapat evaluasi di Bandung. Tapi kami dari daerah sudah sepakat dengan para petani untuk mengakses pupuk subsidi cukup dengan KTP saja," katanya.

Keputusan itu, menurutnya, dianggap cukup tepat. Menjawab kendala yang kerap terjadi di setiap musim tanam. Dimana para petani kesulitan mendapat akses pupuk subsidi, lantaran tidak memiliki kartu tani.

"Jadi keputusan ini, supaya kedepannya tidak ada kendala," katanya.

Baca Juga: Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Luragung Kuningan Diduga Korupsi Rp720 Juta, Modusnya Kredit Fiktif

Keputusan itu pun, lanjutnya, baru akan diterapkan untuk tahun anggaran 2024 nanti. Sehingga, di sisa waktu Desember 2023 ini, masih memakai aturan sebelumnya.

Ketika petani ingin mendapatkan pupuk subsidi, tetap harus menunjukan kartu tani dan KTP sebagai persyaratannya.

"Rapat koordinasi (Rakor) nya baru akan dilaksanakan nanti di akhir Desember. Sekitar tanggal 25-an. Dari segi regulasi masih memakai aturan lama. Yakni memakai kartu tani dan KTP. Itu sampai Desember ini," katanya.

Baca Juga: Ancaman Angin Kencang Mengintai Aktivitas Penerbangan Bandara Kertajati

Adapun kebutuhan pupuk di Desember 2023 ini dipastikan masih tersedia. Pasalnya, pupuk subsidi di Kabupaten Cirebon tahun 2023 yang sudah terserap baru di angka 78 persenan. Artinya, masih ada sisa diangka 22 persen.

Spekulasi itu, kata dia dirasa sudah mencukupi untuk kebutuhan pupuk para petani.

"Kan masih ada sisa diangka 22 persenan lagi. Itu kami rasa masih cukup," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Ujung Berung Bandung, Silakan Coba Bakso Nyonya dan Bakso Babeh

Alasannya, hujan baru turun. Belum masuk masa tanam. Kalaupun ada yang sudah memulai, tidak akan banyak.

Disinggung soal kuota pupuk subsidi Kabupaten Cirebon untuk tahun 2024, belum keluar.

Mengingat RDKK atau rencana devinitif kebutuhan kelompok kelompok tani baru baru akan dibahas Januari nanti.

Baca Juga: Waspada, Pemkab Majalengka Tetapkan Masa Siaga Bencana pada Desember - 31 Mei 2024

"Jadi alokasi untuk tahun 2024 belum keluar. Sekarang Desember masih awal juga kan," ungkapnya.

Yang intinya, kata dia, untuk kebutuhan pupuk subsidi di Desember 2023 ini, masih ada sisa. Jadi masih bisa memenuhi kebutuhan para petani.

"Dan soal KTP sebagai persyaratan itu, baru akan digunakan di tahun depan," ujarnya.(Ismail/KC).*** 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah