KABARCIREBON - Bagi warga Kabupaten Majalengka yang belum mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Satlantas Polres Majalengka Januari 2024 melayani SIM Keliling yang ditempatkan di beberapa lokasi yang telah ditetapkan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka
Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Majalengka:
1.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Sukahaji
2.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Desa Jatitujuh
Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan
3.Senin-Jumat, SIM Keliling bisa dicek di Alun-alun Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi
Waktu pelayanan di mulai dari pukul 09.00 S/D 11.00 WIB
Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Yudi Nugraha Lengser, Jabatan Ketua BKC Kuningan Diserahkan ke Ketua PGRI
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***