Senada, Ridwan Abdul Fatah juga mengaku bersyukur diberi kesempatan untuk berikrar kembali setia kepada NKRI di Lapas Kelas IIB Majalengka setelah terlibat JAD.
Ridwan sendiri dijatuhi vonis empat tahun penjara dan sempat dieksekusi ke Lapas Sentul sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Majalengka beberapa bulan lalu.
Baca Juga: 85 Surat Suara Ditemukan Rusak di Hari Pertama Sortir dan Lipat Surat Suara
"Saya ingin menjadi pribadi yang lebih baik, mudah-mudahan setelah berikrar setia kepada NKRI bisa diterima kembali oleh masyarakat," kata.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Majalengka, Wawan Irawan, menyampaikan, ikrar itu menandakan Suhli dan Ridwan kembali ke pelukan Ibu Pertiwi.
Selain itu, menurut dia, keduanya pun baru dua bulan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Majalengka, karena sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Sentul.
Baca Juga: Dianggap Minim Perhatian Pemkab Cirebon, FKD Desak DPRD Sahkan Perda Disabilitas
Pihaknya mengakui, saat ini napiter di Lapas Kelas IIB Majalengka hanya mereka berdua, tetapi telah berikrar kembali setia kepada NKRI.
"Untuk pembinaannya sama seperti warga binaan lainnya, tetapi kami tetap berkoordinasi dengan TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lainnya, karena berkaitan deradikalisasi," ujar Wawan.***