-Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Irak di Piala Asia: Preview & Strarting Line-Up
-Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
-Bukan ASN, TNI, atau Polri
Sedangkan pemegang NIK KTP yang bersekolah di jenjang pendidikan SD/sederajat mendapat Rp225 ribu sebanyak 4 kali lipat.
Baca Juga: Gandeng Selebgram Cantik, Noli Alamsyah Caleg dari Kota Cirebon Ini Gegerkan Dunia Medsos
Siswa SMA/Sederajat mendapat Rp375 ribu sebanyak 4 kali.
Bantuan tersebut akan lebih besar dibanding PIP Kemendikbud yang hanya membayar antara Rp225 ribu-Rp1 juta satu kali melalui BNI, BRI, dan BSI.
Untuk mengetahui apakah pemegang NIK KTP menerima 4 kali Rp500 ribu atau tidak, tidak perlu mengecek PIP Kemdikbud Januari 2024 di pip.kemdikbud.go.id.