Dengan adanya perubahan jangka waktu penyaluran tunjangan hidup PKH, maka nilai nominal yang diterima pada KPM PKH KKS Merah Puth otomatis berubah.
Baca Juga: Sekda Kuningan Ajak ASN Berpegang Teguh Pada Pancasila
Misalnya, terdapat KPM dengan komponen PKH yaitu ibu hamil dan balita. Pada tahun 2023 lalu melakukan pencairan melalui KKS mendapatkan Rp500.000.
Sebab, pada tahun 2023 pembayarannya hanya disebar selama dua bulan. Namun pada tahun 2024, dengan komponen PKH, KPM atau ibu hamil dan bayi akan mendapat Rp 750.000 per pembayaran.
Hal ini disebabkan pencairan tahun 2024 dalam tiga bulan. Misalnya komponen ibu hamil dan anak kecil yang tahun lalu disubsidi sebesar Rp500.000 per tahap pembayaran pada tahun 2023, namun tahun ini nominalnya Rp750.000 per tahap.
Nominal bantuan PKH tahun 2024 akan dicairkan dengan kartu KKS setiap tiga bulan.
Jumlah Dana PKH 2024
- Ibu hamil (Bumil) atau nifas dan anak usia balita: Rp750.000/ tahap atau Rp3 juta setahun.