Moratorium deforestasi dan mempercepat reforestasi, reboisasi, restorasi, dan rehabilitasi. Meningkatkan konservasi kawasan hutan sebagai sumber pangan lokal, obat-obatan herbal, air, oksigen, fungsi klimatologis, dan layanan alam bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan.
3. Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), danau, pengembangan kota hijau, industri hijau, dan gerakan kesadaran gaya hidup bebas sampah, serta penerapan regulasi ketat terhadap perusakan lingkungan. Sehingga, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) berada pada kisaran 74-76.
4. Air untuk Rakyat
Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling 22-27 Januari 2024 Kabupaten Cirebon Ada di 22 Lokasi
Mempercepat penyediaan air bersih yang merata di seluruh pelosok negeri melalui percepatan penyediaan sarana dan prasarana dasar air bersih/minum, penerapan teknologi pemurnian dan desalinasi, pengelolaan konservasi sumber daya air, dan penguatan infrastruktur daya tampung air serta pemanfaatan daur ulang air.
5. Adaptasi dan Mitigasi Krisis Iklim
Penghijauan wilayah pesisir, ruang terbuka hijau memadai, mitigasi bencana, serta transportasi umum yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan diikuti penerapan teknologi digital bagi petani dan nelayan.