Sumarni mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat saat tersangka membuang jasad korban ke sungai tersebut.
Baca Juga: Pokdarwis Tanam Pohon di Kawasan ODTWA Curug Cilengkrang Kuningan
Bahkan, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyembunyikan tersangka saat dalam pengejaran polisi.
"Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat seprei yang digunakan untuk membungkus korban, celana pendek, lima tali dari kain, satu bilah pisau, satu bilah golok dan dua buku nikah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal 340 junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara.(Iwan/KC)