BAZNAS Kuningan Gelar Motivasi ESQ Sosialisasikan Program Duta Zakat Infak dan Sodakoh

- 31 Januari 2024, 21:22 WIB
Sebanyak 320 peserta mengikuti pelatihan motivasi Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang digagas Bazna Kabupaten Kuningan dalam rangka mensosialisasikan program Baznas salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kuningan.
Sebanyak 320 peserta mengikuti pelatihan motivasi Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang digagas Bazna Kabupaten Kuningan dalam rangka mensosialisasikan program Baznas salah satu upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kuningan. /Emsul/KC/

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor: 52 tahun 2014 mengenai Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas serta kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen (dua koma lima per seratus) serta ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

Baca Juga: Ada Apa dengan Bendungan Kuningan, Pemkab dan BBWS Sampai Membahas Dampak Polusi Airnya

Maka secara perhitungan sesuai surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor: 1 tahun 2023, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2023 senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan. Artinya jika 2,5% x Rp6.828.806 = Rp170.720,15 atau dibulatkan Rp171.000.

“Jadi, jika ada yang pendapatanya secara 'bruto' sudah melebihi Rp6.828.806, maka ini yang sebenarnya harus ditunaikan kewajiban berzakat, terlebih dahulu sebelum dipotong infak dan lain lain, dahulukan wajib sebelum sunah.

Dalam kaidah hukum wajib seperti halnya sholat lima waktu maka zakat juga tidak ada ketentuan ikhlas tidak ikhlas ridha atau tidak melainkan tetap harus ditunaikan,” tutur H Yayan.

Baca Juga: 39.000 Petugas Pemilu Kuningan Diikutsertakan Pada BPJS Ketenagakerjaan

Dijelaskan dia, bagi yang belum memenuhi ketentuan wajib zakat (nisab), ada kebaikan dari infak sedekah, sebagai bentuk kepedulian adanya kebersamaan dalam rangka melapis program membantu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain itu, ikut meningkatkan kualitas pendidikan khususnya yang ada di wilayah Dinas Pendidikan.

Kiranya semua elemen (ASN/P3K) yang bekerja di wilayah masing-maisng untuk ikut serta berkontribusi melalui infak sedekah yang besaran jumlahnya tidak ditentukan. Akan tetapi jika ada yang berkesepakatan berdasarkan hasil musyawarah bersama yang mewakili aspirasi dari semua elemen, maka besaran boleh untuk ditentukan. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah