Pemilu Majalengka Rawan Konflik, Pj Bupati bersama ASN Tandatangani Fakta Integritas Pemilu 2024

- 5 Februari 2024, 17:42 WIB
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menadatangani menandatangani fakta integritas dan membancakan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, di lapangan upacara Setda Majalengka, Senin (05/02/2024).
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi menadatangani menandatangani fakta integritas dan membancakan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Tahun 2024, di lapangan upacara Setda Majalengka, Senin (05/02/2024). /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama dengan ASN di Pemkab Majalengka menandatangani fakta integritas dan membacakan ikrar bersama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024, di lapangan upacara Setda Majalengka Senin, 5 Febrauri 2024.

Penegasan ikrak netralitas kembali dilakukan mengingat dalam beberapa survai menyatakan, Kabupaten Majalengka termasuk daerah yang terbilang cukup rawan konflik Pemilu.

Pj Bupati Majalengka memimpin pembacaan ikrar netralitas ASN yang diikuti serentak Sekda, serta para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Majalengka lainnya.

Baca Juga: OSN Tingkat Kota Cirebon Bakal Digelar Maret, Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Ikuti Pembinaan Sekolah untuk Lolos

Setelah pembacaan ikrar Netralitas ASN pada Pemilu Dan Pemilihan serentak Tahun 2024 dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yang dilaksanakan setelah apel pagi yang dihadiri dan disaksikan seluruh ASN dan Non ASN lingkup Pemkab Majalengka.

Penandatanganan ini diawali oleh PJ Bupati Majalengka kemudian dilanjutkan Sekretaris Daerah, Pejabat Esselon II dan III, IV, serta seluruh ASN lainnya.

PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi, menyampaikan, Indonesia sedang bersiap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Baca Juga: 33 Desa di Kuningan Peroleh Penghargaan Desa Mandiri

Perlu ditegaskan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Untuk itu hari ini pada saat apel pagi di hari Senin, Pemkab Majalengka menyelenggarakan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan fakta integritas pada Pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024. Sudah menjadi keharusan bagi setiap ASN untuk menghindarkan diri dalam pelibatan secara aktif pada proses pemilu," ungkap Dedi.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x