Dan 1-nya lagi beralasan tengah berniaga karena makanan yang dipesan untuk kegiatan tersebut dari dirinya. Di lokasi pun, ia didaulat mendadak menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara. Ditambah lagi ada kedekatan tersendiri dengan sosok calegnya.
"Hasil rekomendasi BAP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan dari SKPD yang menaungi 2 ASN bersangkutan serta hasil pemeriksanaan Tim Pelanggaran Disiplin Kabupaten Kuningan ternyata alur ceritanya sama," tuturnya.
Baca Juga: Pemilu Kuningan Diduga Diwarnai Serangan Fajar Alias Money Politik, Dimana Sajakah?
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana menambahkan agar tidak terjadi salah paham. Bahwa yang bisa menyatakan ASN tidak netral, bukanlah BKPSDM atau dinas yang menaungi ASN sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) tetapi hanyalah Bawaslu yang memberikan rekomendasi secara resmi sehingga harus diproses sebagaimanamestinya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News