Peserta Ingin Memiliki Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 19 Februari 2024, 21:43 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

-Telah memenuhi persyaratan dan ketentuan KPR yang diberlakuakan bank penyalur dan ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang mengatur sektor perbankan.

Selanjutnya ini cara pengajuannya:

-Peserta mengajukan kredit ke masing-masing Kantor Cabang Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Kabupaten Cirebon Makin Tak Terkendali

-Pastikan melakukan verifikasi atau BI Checking/SLK melalui OJK

-Setelah dinyatakan lolos BI Checking, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta

-Selanjutnya, Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan akan melampirkan formulir persetujuan kepada bank penyalur

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Komputer untuk Pusat Kesejahteraan Sosial

-Terakhir, baru realisasi pengajuan pinajaman.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah