-Telah memenuhi persyaratan dan ketentuan KPR yang diberlakuakan bank penyalur dan ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK) yang mengatur sektor perbankan.
Selanjutnya ini cara pengajuannya:
-Peserta mengajukan kredit ke masing-masing Kantor Cabang Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Harga Beras di Pasaran Kabupaten Cirebon Makin Tak Terkendali
-Pastikan melakukan verifikasi atau BI Checking/SLK melalui OJK
-Setelah dinyatakan lolos BI Checking, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta
-Selanjutnya, Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan akan melampirkan formulir persetujuan kepada bank penyalur
Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Komputer untuk Pusat Kesejahteraan Sosial
-Terakhir, baru realisasi pengajuan pinajaman.***