Peserta Ingin Memiliki Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 19 Februari 2024, 21:43 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

KABARCIREBON - Jamsostek sebelum bertranspormasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Bantuan Uang Muka Perumahan (BUMP). Bantuan tersebut ditujukan membantu tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek untuk memiliki rumah subsidi.

Akan tetapi, program bantuan dikerjasamakan dengan perbankan tersebut sudah lama dihentikan, sehingga imbasnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kesuliran mendapatkan bantuan uang muka perumahan.

Kendati demikian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini tidak perlu khwatir untuk tidak mendapatkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: PSU di 5 TPS di Kota Cirebon Bakal Digelar 24 Februari

Pasalnya, lembaga penjaminan sosial tersebut kembali memberikan kesempatan kepada pesertanya untuk memiliki rumha melalui KPR Fasilitas Likuwiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Akan tetapi, untuk mendapatkan peluang ini tidak akan mudah, terlebih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum akhirnya pengaju disetujui.

Lantas apa saja persyaratan yang harus dipernuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Kapolres: Pemilu di Kota Cirebon Berjalan Aman dan Tertib

Dilansir dari lama bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para peserta khusunya program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tingkat suku bungan pinjaman yang rendah, serta proses pengajuan yang lebih mudah, selain peserta juga bisa membayar DP lebih ringan, atau sekitar 5 persen dari harga rumah.

Berikut ini sayarat agar dapat lolos pengajuan:

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x