-Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama 1 tahun
-Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
-Peserta belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai
-Peserta didaftatkan dalam 4 program, baik JHT, JKK, JKM, JP dan aktif membayar iuran
-Bukan perusahaan daftar sebagai (PDS) upah, tenaga kerja dan program
-Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
-Barlaku hanya bagi 1 peserta yang mengajukan KPR, meski pun suami istrinya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan