Peserta Ingin Memiliki Rumah dengan Kartu BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 19 Februari 2024, 21:43 WIB
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

-Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama 1 tahun

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Padang Pariaman, Coba Cicipi Soto Bunda dan Soto Angkasa

-Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

-Peserta belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai

-Peserta didaftatkan dalam 4 program, baik JHT, JKK, JKM, JP dan aktif membayar iuran

Baca Juga: Sultan Aloeda II Ditunjuk Jadi Tim Pokja RUU Pelestarian dan perlindungan Adat Budaya Kerajaan Nusantara

-Bukan perusahaan daftar sebagai (PDS) upah, tenaga kerja dan program

-Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi

-Barlaku hanya bagi 1 peserta yang mengajukan KPR, meski pun suami istrinya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Enggan Kosongkan Bangunan, Penjual Tanah Digugat

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah