Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Gandeng 5 Kejaksaan se-Ciayumajakuning

- 1 Februari 2024, 19:33 WIB
Berfoto bersama usai BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dengan Kejari di Ciayumajakuning ini
Berfoto bersama usai BPJS Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dengan Kejari di Ciayumajakuning ini /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kejari Kabupaten Cirebon, Kejari Kabupaten Majalengka, Kejari Kabupaten Kuningan, dan Kejari Kabupaten Indramayu, Kamis (1/2/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan, ini suatu kebanggaan bagi BPJS Ketenagakerjaan bisa menghadiri pertemuan dengan Kejari se-Ciayumajakuning.

"Kegiatan hari ini adalah silaturahmi sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) se-Ciayumajakuning dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu," ujar Sudarwoto.

Baca Juga: Petrokimia Sebar 5.000 Kupon Diskon Pupuk Non Subsidi bagi Petani: Pemerintah Tambah Rp14 Triliun untuk Subsid

Dalam monitoring dan evaluasi ini disampaikan pula pencapaian kepatuhan

Tahun 2023 yang menurutnya sangat luar biasa. Dari 93 SKK yang diserahkan pada Kejari Kabupaten Cirebon terealisasi 67 PKBU yang patuh dengan pembayaran Rp4.134.816.356.

Kemudian, dari 24 SKK yang diserahkan pada Kejari Indramayu realisasi 20 PKBU yang patuh dengan pembayaran Rp1.390.698.542.
Dan dari 28 SKK yang diserahkan pada Kejari Majalengka realisasi 19 PKBU patuh dengan pembayaran Rp 349.239.757.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Terkenal di Kota Pontianak, Soto Semar, Soto Hijas, dan Soto Raja Memang Enak

Selanjutnya, pada tahun 2024 triwulan pertama ini total SKK yang diserahkan sebanyak 108 SKK se-Ciayumajakuning dengan nilai piutang iuran sejumlah Rp3.650.808.866. "Harapan kami SKK tahun ini bisa lebih optimal dari tahun kemarin," ujar Sudarwoto.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menegaskan, ini adalah sesuatu yang pasti. "Secara nomenklatur pasti kita bantu karena ini hak pekerja yang harus dipenuhi, karena jelas diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tandasnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x