Gara-Gara Pemakaman, 7 Developer Perumahan Dipanggil Kadisperkimtan Kuningan tapi 2 Orang Mangkir

- 20 Februari 2024, 14:06 WIB
Kepala Disperkimtan Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 7 developer perumahan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman karena merupakan perintah undang-undang, di ruang rapat dinas setempat.
Kepala Disperkimtan Kuningan melakukan pemanggilan terhadap 7 developer perumahan terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman karena merupakan perintah undang-undang, di ruang rapat dinas setempat. /Iyan Irwandi/KC/

Pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU, kata Mutofid, menerangkan bahwa salah satu dari sarana perumahan dan permukiman adalah sarana pemakaman.

Begitu pula dipertegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 26 tahun 2011 mengenai Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031. Karena di Pasal 87, disebutkan, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan peruntukan permukiman perkotaan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan perumahan dengan ketentuan menyediakan lahan kuburan minimal 5 persen dari luas areal.

Dari hasil pertemuan itu,  ada 3 pengembang yang telah menyediakan lahan pemakaman namun belum diberi plang sehingga warga setempat tidak tahu. Namun 2 perwakilan pengembang akan melaporkan kepada bos-nya masing-masing tentang kewajiban yang harus dipenuhi tersebut.

Baca Juga: Tak Pernah Kalah, Srikandi PAN Dapil 2 Kuningan Berpeluang Melenggang ke Ancaran

"Saya ingin, sebelum bulan puasa, perumahan yang sudah menyediakan lahan pemakaman ditata sekaligus dilengkapi dengan lampu dan dibersihkan. Sedangkan yang belum, harus secepatnya karena kalau tidak, bisa dikenakan sanksi," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah