Waspada Petugas P2TL PLN Gadungan, Berikut Ciri yang Resmi

- 22 Februari 2024, 13:13 WIB
PT PLN (Persero) UP3 Indramayu terus memastikan keamanan kelistrikan dan kualitas layanannya dalam setiap kegiatan penyediaan energi listrik untuk masyarakat.
PT PLN (Persero) UP3 Indramayu terus memastikan keamanan kelistrikan dan kualitas layanannya dalam setiap kegiatan penyediaan energi listrik untuk masyarakat. /IST /

Transaksi hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank dengan tanda bukti berupa struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank bukan kwitansi yang dijual bebas di pasaran.

Baca Juga: IAIN Cirebon Terima Penghargaan Terbaik Ke-3 sebagai Produsen Data Lingkup Non Perangkat Daerah

“Pemahaman tentang PLN dan ketenagalistrikan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus seperti di atas,” jelasnya.

Di tempat lain, General Manager PLN UID Jawa Barat, Susiana Mutia menyampaikan, bahwa P2TL merupakan kebijakan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) dan dijalankan PLN sebagai pelaksana tugas sesuai Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023 yang disahkan DJK tertanggal 27 September 2023 melalui Keputusan nomor 539.K/TL.04/DJL.3/2023.

Dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder pelanggan dan seluruh masyarakat menggunakan peralatan atau instalasi yang standar diperlukan agar PLN dapat selalu menjaga mutu dan meningkatkan keandalan tenaga listrik," tuturnya. (Ratno)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah