Pj Bupati Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Anggota PPK dan PPS 2024 yang Wafat

- 6 Maret 2024, 15:25 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka bersama Pj Bupati Majalengka menyerahkan bantuan bagi anggota PPK dan KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2024
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka bersama Pj Bupati Majalengka menyerahkan bantuan bagi anggota PPK dan KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2024 /Jejep/

KABARCIREBON-Pemilu 2024 telah usai dilaksanakan dan saat ini memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Namun demikian, komitmen dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka terhadap kesuksesan penyelenggaran pemilu terbukti dan teruji.

Hal itu dibuktikan dengan digelontorkannya santunan yang mencapai ratusan juta rupiah, bagi penyelenggara pemilu di Kabupaten Majalengka yang meninggal dunia. Penyelenggara pemilu yang diberikan santunan itu berasal dari bagian KPU Majalengka yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

Mereka menerima manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 4 orang ahli waris yang nominalnya masing-masing sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga: Jalan Nasional Majalengka-Kuningan Dilanda Longsor, 3 Mobil & 10 Pengendara Sepeda Motor Terjebak

Keempatnya ahli waris itu yaitu Asep Mulyawan Blok Jingkang Desa Sukadana Kecamatan Argapura merupakan anggota KPPS yang meninggal dunia akibat akibat kecelakaan. Lalu, Ujang Ramli warga Blok Pon Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji anggota PPK yang meninggal dunia akibat kelelahan dan sempat dirawat di rumah sakit.

Berikutnya, Cucu Kusdian warga Desa Heuleut Kecamatan Leuwimunding anggota KPPS desa setempat yang meninggal dunia akibat kelelahan. Terakhir, Misbah anggota KPPS Desa Leuwikujang Kecamatan Leuwimunding meninggal dunia akibat kelelahan saat bekerja sebagai petugas KPPS.

Penyerahan bantuan itu selain secara langsung, dilakukan pula secara simbolis oleh Pj Bupati Majalengka, H. Dedi Supandi,S.STP., M.Si., didampingi Sekda Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman, MM, Kepala Badan Kesbangpol, Dr.H.Heri Rahyubi, S.Pd., M.Pd. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari serta dihadiri ratusan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Setda Majalengka.

Baca Juga: Cegah Sikap Radikalisme di Majalengka, Pj Bupati: Minta Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya para petugas pemilu, yang diduga disebabkan akibat kelelahan setelah menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

"Kita semua merasa kehilangan, apalagi almarhum itu pejuang dan penegak demokrasi dalam mewujudkan pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis dan luber. Oleh karena itu, kita doakan semoga almarhum menjadi ahli surga, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran," ucap Dedi Senin 4 Maret 2024.

Menurut Dedi, seluruh petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Majalengka sebelumnya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Siaga 1, Kasus DBD yang Jalani Perawatan di RSUD Kabupaten Majalengka Januari-Februari Naik hingga 100%

"Pemkab Majalengka telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para penyelenggara pemilu, dengan jaminan sosial kepada penyelenggara pemilu dari hal-hal yang tak diharapkan. Dan ini salah satu bukti kepedulianya, ahli waris atau penerima manfaat penyelenggara pemilu pun diberikan santunan melalui keluarga yang ditinggalkan," tegas Dedi.

Alasan yang paling mendasar kerjasama ini dilakukan, lanjut Dedi, sebagai antisipasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penyelenggara pemilu.

Hal ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, banyak petugas Pemilu yang meninggal dunia. Oleh sebab itu, pihaknya mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilu 2024 ke BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlah totalnya mencapai 27.545 orang.

Baca Juga: Hingga Memasuki Musim Panen, Petani Majalengka Berharap Bisa Tetap Nikmati Tingginya Harga Gabah

Penuturan serupa diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari. Pihaknya membenarkan seluruh petugas KPPS 2024 di Majalengka yang sebanyak 27.545 orang, telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Majalengka.

Untuk itu, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah antisipasi dan kebijakan yang memberikan perlindungan kepada penyelenggara pemilu.

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberi kepastian jaminan sosial bagi para petugas pemilu yang mengalami resiko kecelakaan saat menjalankan tugas maupun resiko kematian. Pada hari ini kami buktikan komitmen kami ini kepada para ahli waris,"tutur Aztriana.

Baca Juga: Harga Melonjak, Kepala BPS Majalengka: Beras Memberikan Andil Inflasi Terbesar di Februari 2024

Pihaknya berharap perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan direncanakan akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.

Sehingga mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa diselimuti rasa kegelisahaan, karena risiko kerjanya terlindingu dan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mereka mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis sampai yang bersangkutan sembuh total,"ujarnya.

Baca Juga: Tekan Lanju Inflasi, Pemkab Majalengka Berencana Membangun Pasar Induk Sayuran di Kadipaten

Bukan hanya itu, lanjut Aztriana, jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh total.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.  Termasuk jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

 "Kami pun akan memberikan beasiswa pendidikan bagi 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp 174 Juta,"tukasnya.

Baca Juga: Gedung Creative Dua Lantai di Majalengka Tak Berfungsi dengan Baik, di Lokasi Bangunan Ditumbuhi Rerumputan

Menutup pernyataannya, pihaknya pun akan kembali menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk memastikan seluruh petugas Pilkada Serentak 2024 nanti dapat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami akan terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x