"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.
Baca Juga: Warga Majalengka Tanam Pisang di Jalan Berlubang, Sindir Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Barat
Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan "INA" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini
"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucapnya. ***