Kejati Jabar Tetapkan Putera Mantan Bupati Majalengka 'INA' Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

- 15 Maret 2024, 05:52 WIB
Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST
Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST /Foto Kejati Jabar/

"Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan," kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) malam.

Baca Juga: Warga Majalengka Tanam Pisang di Jalan Berlubang, Sindir Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Barat

Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan "INA" sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini

"Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah