Perangkat Desa Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Cirebon Salurkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Kuwu

- 19 Maret 2024, 18:14 WIB
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024).
Bupati Cirebon, H Imron (kanan) saat menyerahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada ahli waris salah satu Kuwu yang meninggal yang berlangsung di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Selasa (19/3/2024). /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian secara simbolis yang dilaksanakan Bupati Cirebon, H Imron kepada ahli waris di Kantor Kuwu Desa Panggangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Penyerahan santunan kepada dua ahli waris yakni perwakilan keluarga almarhum Rudi Pujianto (41), Kuwu Desa Panggangsari Kecamatan Losari dan perwakilan keluarga almarhum Mujahidin (51), Kuwu Desa Karangmangu Kecamatan Susukan Lebak dihadiri sejumlah Kuwu dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.

"Hari ini kami hadir di Desa ini dalam rangka memberikan kadeudeh atau santunan terhadap Kuwu yang meninggal," kata Bupati Cirebon, H Imron, usai menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di Kantor Desa Panggangsari, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Sepuluh Peserta Diklat PIM III Mendapat Arahan Sekda Kuningan

Menurutnya, pihaknya mempunyai program bahwa Kepala Desa maupun Aparatur Desa dimasukkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Bagi Aparat Desa dan Kuwu yang meninggal, akan dapat santunan sebesar Rp42 juta. Apabila meninggal pada saat kerja, kami pun ada program bahkan diberikan uang senilai Rp92 juta. Kepada 2 orang anaknya mendapat beasiswa hingga Perguruan Tinggi," tutur Imron.

Selain itu, jika dalam kondisi bekerja kemudian kecelakaan namun tidak meninggal, itu akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Jika di Rumah Sakit (RS) Swasta, di kelas 1. Jika di RS Negeri, di kelas 2.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Murmer di Kabupaten Badung, Sate Mas Doel dan Sate Muslim Sering Dicari Turis

"Saya mengucapkan terima kasih kepada almarhum atas pengabdiannya. Semoga almarhum diterima oleh Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucap Imron.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah terjalin lama, begitu pun dengan beberapa dinas sudah dimulai.

Tahun lalu, kalangan guru honorer di Dinas Pendidikan sudah terdaftar. Tahun ini, dimulai pendaftaran yang bekerja sama dengan DPMD Kabupaten Cirebon untuk para Kuwu dan Perangkat Desa.

Baca Juga: 33 PPPK Fungsional Guru Kuningan dilantik dan Diambil Sumpah

"Sudah dianggarkan selama satu tahun sebanyak 4.851 Kuwu dan Perangkat Desa di 412 Desa di Kabupaten Cirebon sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti Kuwu maupun Perangkat Desa, Sudarwoto menambahkan, meliputi dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan Kematian, adalah melindungi ketika meninggal dunia penyebab apapun. Maka, akan mendapat santunan Rp42 juta. Jika Jaminan Kecelakaan Kerja, itu melindungi rawat inap, rawat jalan, atau ada cacat total atau fungsi.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Populer di Kota Palembang, Coba Cicipi Sate Aan, Sate Pardi, dan Sate Pak Dul

Jika ada yang meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan lebih dari Rp42 juta. Santunannya, sebesar Rp96 juta plus ditambah dengan beasiswa kepada 2 orang anak yang disantuni dari mulai pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi.

"Kalau tingkat TK-SD itu Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan Kuliah Rp12 juta per tahun sampai selesai Kuliah," imbuhnya.

Untuk penjaminan Rawat Inap dan Rawat Jalan, tidak ada batasan biaya, yang terpenting akan diberikan jaminan sesuai indikasi medis dan instruksi dari dokter. Jika di Rawat Inap, akan mendapat jaminan Kelas 1 untuk RS Negeri dan Kelas 2 untuk RS Swasta.

Baca Juga: Informasi Jadwal & Lokasi Penukaran Pecahan Uang Baru di wilayah Cirebon Selama Ramadan-Idulfitri 1445 H 2024

"Tanpa batasan hari rawat inap dan tanpa batasan biaya, yang penting sampai sembuh. Ketika harus kontrol, maka tidak perlu surat rujukan dari Puskesmas atau Klinik, itu bisa langsung ke RS yang pertama ditangani atau di rawat inap," pungkasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah