Polisi Gerebek Rumah Tempat Pengoplosan Gas Elpiji, Empat Orang Dibekuk Asal Indramayu Sumedang dan Garut

- 22 Maret 2024, 20:02 WIB
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang empat pelaku pengoplosan gas elpiji yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jumat (22/3/2024).
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang empat pelaku pengoplosan gas elpiji yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jumat (22/3/2024). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Satreskrim Polres Indramayu menggerebek rumah tempat pengoplosan gas elpiji di Blok Baladewa, Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.Hasilnya, empat orang pengoplos berhasil dibekuk.

Empat pelaku ini yang telah melakukan praktek penyalahgunaan elpiji subsidi pemerintah ini lalu digelandang ke polres setempat.

Keempat orang itu adalah WL (46 tahun) dan DD (43 tahun), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, HR (25 tahun) asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, serta IL (18 tahun), penduduk  Kecamatan  Semarang, Kabupaten Garut.  

Baca Juga: DMI Kuningan Sosialsasikan Gerakan 100 Masjid Percontohan

Dari tangan mereka, polisi amankan sebanyak 220 tabung baik tabung gas 3 kilogram (kg) dan 12 kg yang telah diisi dan kosong, 2 kendaraan roda empat, serta puluhan besi tombak alat pemindah gas elpiji.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat menggelar jumpa pers di Polres setempat Jumat (22/3/2024) mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu memindahkan isi gas tabung elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg yang kosong menggunakan besi silinder atau besi tombak.

Selanjutnya, gas elpisi 12 kg yang telah berisi dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: PLN UP3 Indramayu Turut Resmikan RKB SMA Juara Wirautama Patrol

"Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan empat orang dengan perannya masing masing, seperti WL berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab lokasi, DD, penyuplai gas subsidi 3 kg untuk dijual pada tersangka WL,"

"Kemudian HR berperan sebagai supir truk pengantar tabung gas 12 Kg untuk kemudian diisi gas elpiji 3 kg di lokasi milik WL dan IL,berperan sebagai Kernet dari HR, " papar Fahri didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Adi Hillal Imawan.

Masih diterangkan Fahri, penggerebekan ini berdasarkan informasi yang didapakan pihaknya kemudian ditindaklanjuti hingga mengamankan keempat pelakunya di lokasi.

Baca Juga: Ramadhan Kareem, PT Equity World Futures Cirebon Santuni Puluhan Anak Yatim

"Dari keterangan tersangka, mereka mengaku perbuatannya itu baru dilakukan satu bulan lalu. Sedangkan motifnya untuk mencari keuntungan. Selain empat tersangka, masih ada tersangka yang masuk dalam pencarian orang atau DPO. Pengungkapan ini hasil kerjasama antar Polres Indramayu dan Baintelkam Polri, " paparnya.

Karena perbuatannya, lanjut Fahri, tersangka diancam dengan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,-.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x