Penetapan kelima komisioner ini menandakan berakhirnya pelimpahan wewenang sementara dari KPU Kabupaten Cirebon ke KPU Jawa Barat.
Baca Juga: Disnaker Kota Cirebon Janji Perjuangkan Hak Pekerja, Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Wewenang tersebut akan dikembalikan ke KPU Kabupaten Cirebon setelah pelantikan, meskipun posisi koordinator wilayah (korwil) tetap ada, dengan Abdullah Syafi'i yang akan menjabat sebagai korwil di Kabupaten Cirebon.
Setelah pelantikan, komisioner baru akan langsung terjun dalam tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, yang masih dalam proses termasuk tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Kami di Jawa Barat sedang menunggu registrasi dari MK," kata Syafi'i.
Baca Juga: Miliki Catatan Buruk Berlaga di Vietnam, Timnas Indonesia Bertekad Pulang Raih 3 Poin
Keputusan ini membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Cirebon, dengan harapan proses demokrasi akan berjalan lebih efektif dan transparan di bawah kepemimpinan komisioner baru.(Ismail/KC)