KABARCIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru honorer di Kota Cirebon berinisial FB (24 tahun) atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.
Penangkapan tersebut didasari oleh adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 4 Maret 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku chat korban melalui WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban disuruh untuk membawa baju ganti.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Raperda LKPJ Wali Kota Tahun 2023
"Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti," ucap AKBP Muhammad Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/2024).
Masih kata Kapolres, kemudian pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"Awalnya korban tidak tahu akan dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kost di wilayah Kecamatan Kesambi," bebernya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Kenaikan PBB di Kota Cirebon
Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.
"Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta empat stiker penempel jerawat," sebutnya.