Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honor yang Cabuli Siswinya

- 26 Maret 2024, 14:44 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, memperlihatkan barang bukti dari penangkapan guru honorer yang mencabuli siswanya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, memperlihatkan barang bukti dari penangkapan guru honorer yang mencabuli siswanya. /IST /

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca Juga: Safari Ramadhan Media Silaturami Terima Keluhan dan Masukan Bagi Kemajuan Pembangunan Kuningan

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," pungkasnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x