Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honor yang Cabuli Siswinya

- 26 Maret 2024, 14:44 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, memperlihatkan barang bukti dari penangkapan guru honorer yang mencabuli siswanya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, memperlihatkan barang bukti dari penangkapan guru honorer yang mencabuli siswanya. /IST /

KABARCIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru honorer di Kota Cirebon berinisial FB (24 tahun) atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Penangkapan tersebut didasari oleh adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 4 Maret 2024.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu (25/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku chat korban melalui WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban disuruh untuk membawa baju ganti.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Raperda LKPJ Wali Kota Tahun 2023

"Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti," ucap AKBP Muhammad Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/2024).

Masih kata Kapolres, kemudian pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

"Awalnya korban tidak tahu akan dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kost di wilayah Kecamatan Kesambi," bebernya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Kenaikan PBB di Kota Cirebon

Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.

"Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta empat stiker penempel jerawat," sebutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Baca Juga: Safari Ramadhan Media Silaturami Terima Keluhan dan Masukan Bagi Kemajuan Pembangunan Kuningan

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," pungkasnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah