Mahasiswi Asal Indramayu Dirampok, Mulut Mata Dibekap Hingga Kaki dan Tangannya diikat Lakban

- 29 Maret 2024, 15:37 WIB
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang 3 tersangka perampokan yang diamankan beberapa di beberapa tempat di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Anggota Satreskrim Polres Indramayu menggelandang 3 tersangka perampokan yang diamankan beberapa di beberapa tempat di Jakarta, Jumat (29/3/2024). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Malang benar nasib mahasiswi bernama Astri Nurul Utami (28 tahun), warga Blok Cigentus, Desa/Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu ini. Disaat dia berada di rumahnya didatangi perampok.

Perampok dengan sadis mengancam bakal membunuh korban jika berteriak, selain itu, pelaku pun membekap mulut serta menutup matanya korban termasuk mengikat kedua kaki dan tangannya menggunakan lakban. 

Usai beraksi ini, perampok dengan leluasa membawa kabur uang puluhan juta rupiah dalam kartu ATM, sepeda motor serta perhiasan emas .

Baca Juga: Fina Nurul Arifah, Wisudawan Terbaik IAIN Syekh Nurjati Cirebon Tahun 2024, Ini Sederetan Prestasinya

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas di SPKT Polres Indramayu.

Tak hanya satu Minggu, polisi akhirnya berhasil menggulung para perampok itu.

Mereka adalah MA alias Apay, warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu (Residivis), MF alias Paol, warga Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu (Residivis), RDN, warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu (Penadah Sepeda motor milik korban), dan RN yang kini masuk dalam pencarian orang diduga sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Mengapa Diciptakan Bulan Ramadhan, Ini Keuntungan Umat Nabi Muhammad SAW walau Berumur 60-70 Tahun

"Benar kita amankan mereka setelah tim opsnal Polres Indramayu datang ke TKP lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,"

"Yang pertama kali kita amankan adalah MA alias Apay pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 di tempat persembunyiannya di Cengkareng, Jakarta Barat, " tutur Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat jumpa pers di Polres setempat, Jumat (29/3/2024).

Penangkapan selanjutnya, dilakukan pada MF alias Paol di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Serta RDN.

Baca Juga: Ini Perbedaan Jalur Mudik Orang Islam dan Orang Kafir, Persiapkan Bekal yang Memadai agar Selamat ke Tujuan

Karena perbuatannya tersangka MA alias Apay dan tersangka MF alias Paol dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun. Tersangka RDN dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x