Edarkan Ribuan Butir OKT, Anggota Geng Motor Asal Indramayu Dicocok Polisi

- 26 Mei 2024, 12:28 WIB
Polisi menggelandang pelaku pengedar obat keras terlarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Indramayu. (Udi).
Polisi menggelandang pelaku pengedar obat keras terlarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Indramayu. (Udi). /

KABARCIREBON - Seorang anggota geng motor YS (38 tahun), warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu dicokok polisi.

Dia diamankan satuan Narkoba Polres Indramayu saat mengedarkan obat keras terlarang (OKT) di pinggir jalan Pantai Song, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu.

Dan saat dilakukan penggeledahan, di kantong celananya ditemukan ribuan OKT siap edar. Pelaku lalu dibawa ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ikuti Fit and Proper Test Bacawalkot Cirebon di Partai Gerindra, M Dani Jaelani: Saya Optimis

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurut dia, usai dilakukan penangkapan, polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti, Tramadol sebanyak 3.030 tablet lalu, uang tunai sebesar Rp 680.000,- , satu unit handphone, 1 unit sepeda motor suzuki satria fu, bendera dengan bertuliskan zipenk solideritas tanpa batas serta baju berwarna hitam bertuliskan zipenk solideritas tanpa batas.

"Pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 12 mei 2024, sekira pukul 19.00 WIB, di  pinggir jalan Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu beberapa saat akan bertransaksi dengan pembelinya, namun keburu ditangkap, " jelasnya, Minggu (26/5.2024).

Baca Juga: Majalengka Tertinggi se Jawa Barat Kasus Penyakit Ini Hingga Sekda Jabar Peringati Pj Bupati Dedi Supandi

Sedangkan modus dan operandinya adalah mengedarkan dan menjual untuk mencari keuntungan.

"Dan waktu petugas melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 3000 butir obat jenis tramadol yang masih dikemas dalam dus. Menurut pengakuan tersangka memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang kini masih kita buru, " tuturnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, YS mengakui perbuatannya sengaja mengedarkan OKT tersebut di grup geng motor dan masyarakat.

Baca Juga: Dinamika Pemilihan Anggota DPRD Majalengka: Makna Prestasi, Kepercayaan, dan Tanggung Jawab

"Untuk ancaman hukuman yakni pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara, " tegasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah